DREAM

DREAM
keindahan yang tertuang salam satu Frame

Minggu, 23 November 2014

artikel Public relations, tugas kuliah semester 2 "dasar-dasar PR" mengenai CSR (corporate sosial Responsbility)

Corporate Social Responsibility tidak lepas dari
konsep Pembangunan Berkelanjutan

Oleh
Putri Setia Ningsih (13321116)
Kelas A

Program Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya
Universitas Islam Indonesia
2014


Abstract
This article describes how to view the environmental performance in the measure of how Good the bad company in the eyes of the people is when korporas was able to build a good synergy with lingkunga people around (prastowo & huda, 2011: 41). Corporate Social Responsibility is not separated from the concept of sustainable development (sustainability development). Sustainable development includes environmental economist and sustainability sustainable yield concept of Social Sustainability, which accompanied between the economy and the environment (economy and environmental sustainbility). Corporate Social Responsibility (CSR) is not only in the field of social and economic development but also in terms of the environment. The environment must be saved from destruction because people depend on him. When the environment is damaged then humans will become extinct. So from that company contributions in saving lingkungaan life becomes important.
Keywoard : environmental performance, Corporate Social Responsibility, sustainable development, environment

Pendahuluan
Setiap perusahaan pasti mempunya seorang humas atau public reltions. PR atau humas diumpamakn sebagai wakil dari suatu perusahaan, organiasi ataupun instituisi yang mana seorang PR ini berguna untuk menyampakan informasi yang akan disampaikan oleh khalayak atau masyarakat sekitarnya, sebagai wujud keperdulian terhadap lingkungan sekitarnya guna mencapai hubngan yang baik.
Untuk tetap menjaga hubungan baik dengan khalayak sekitarnya maka suatu perusahan harus menerapkan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering disapa dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Karena CSR merupakan salah satu penentu kebijakan didalam suatu perusahaan ataupun organisasi. Hasil yang optimal dan efektif dapat diraih serta diwujudkan dengan cara pemenuhan dan peningkatan SDM atau suber daya manusia, teknologi yang canggih dan berkualitas serta kemampuan menganalisis faktor-faktor dari luar yaitu masyarakat ataupun konsumen.
Isitlah Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan masyrakat dan perusahaan. Ide Carnagie (dalam poerwanto, 2010: 17), memandang bahwa bisnis berperan untuk menggandakan kekayaan atau sumber-sumber milik masyarakat, dan mengembalikan sebgian dari hasilnya untuk kepentngan itu sendiri. Robert J. Hughes dan kapoor (1985) mendefinisikan bahwa CSR adalah pengakuan bahwa kegitan-kegiatan bisnis mempunyai dampak pada masyarakat, dan dampak tersebut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis. Kemudian David Baron (2003) mendefinisikan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen moral terhadap prinsip-prinsip khusus atau mendistribusikan kembali sebagian dari kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
Sankat, Clement K(dalam rudito, famiola, 2007: 207) Corporate social responsibility dapat di pahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis , beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk  peningkatan ekonom bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas secara lebih luas.
Di indonesa sistem CSR sudah terinstitusi resmi dan legal dengan munculnya UU perseroan terbatas No 40 pasal 74 tahun 2007 yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (prastowo,huda, 2011: xi). Bertujuan agar suatu perusahaan tidak hanya berkepentngan dalam keuntungan finansial (profit), tapi perusahaan juga harus menerapkan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat (people) serta kemakmuran masyarakat. Keberlanjutan akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan aspek terkait lainnya, yaitu aspek sosial dan lingkungan (Rudito, Budimanta, Prasetijo: 2004).
Contoh kasus yang terjadi pada PT. RAPP dan PT.APP gabungan di riau, RAPP merupakan Perusahaan Kertas dan Bubur Kertas terbesar di Indonesia dan terbesar ke2  di Asia Pasifik. RAPP berada di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten pelalawan. Meminta pengusutan kembali 14 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di riau yang menjadi pemasok kayu untuk perusahaan tersebut.
Pernyataan sikap bersama Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau  (KAPHuR), bersama Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Meranti, 1 Februari 2011. Hari ini Rabu (02/2/11), menggelar demo di sejumlah instansi di Pekanbaru, seperti di Kantor Gubernur Riau, di Polda Riau dan di DPRD Riau. Mengusung satu gugatan, yakni menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Dalam fakta persidangan didapatkan tindakan korupsi oleh perusahaan bersama pejabat pemerintah daerah. Semua itu untuk meloloskan berbagai perizinan bisnis dan berkahir menghancurkan hutan penting Riau. Dalam fakta sidang terungkap kerugian negara mencapai lebih dari 2 triliun rupiah. Karena kasus yang menyangkut 2 perusahaan ini, sejumlah perusahaan global telah memutuskan kontrak dengan PT. RAPP dan PT. APP karena operasi perusahaan yang buruk (www.mongabay.co.id).
keberadaan pabrik bubur kertas dan kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dari “kerangka sistematis” penghancuran hutan alam. industri pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka adalah dengan cara membabat kayu dari hutan alam.
Dalam upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL) ini tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Sumatera yang berdampak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan masyarakat adat.
Penambahan areal konsesi RAPP di pulau padang sebesar 43.00 ha, ini merupakan pemicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang sangat rentan sekali terjadinya perampasan dan penyerobotan tanah masyarakat oleh perusahaan, belum lagi dampak negatifnya terhadap pulau padang yang bisa mengakibatkan tenggelamnya pulau, ini yang membuat masyrakat desa yang berada di pulau padang kabupaten kepulauan meranti menjadi resah. Ditambah lagi pada tanggal 8 September 2010 Gubernur Riau telah mengeluarkan izin koredor atau izin penggarapan kepada PT. RAPP untuk pulau padang tanpa mengkaji terlabih dahulu dampak yang akan terjadi.
Ini menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Masyarakat Duri mencoba mengajukan tuntutan untuk mendapatkan kompensasi terhadap kerugian-kerugian yang dideritanya. Penyelesaian dari tuntutan ini tidak sedehana. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tidak mampu menyelesaikan masalah ini, isu tersebut dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan belum bisa diselesaikan.
Contoh kasus di atas sebagaimana dikemukakan Mulyadi (2003), merupaka pandangan bahwa Corporate Social Responsibil (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan masyrakat dan perusahaan yang mana perusahaan ini kurang menjalankan CSR yang baik. Kedunya saling ketergantungan, sehingga di perlukan penerapan CSR didalam managemen perusahaan
Setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahan harus meaksanakan CSR khususnya terkait dengan perusaaan ekstraktif. Pertama, menurut pasal 15 huruf (b) UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa taggung jawb sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lngkungan, nila, norma, dan budaya mayrakat setempat( prastowo, huda, 2011: 41).
Kedua, Tujuan CSR untuk menciptakan dan memelihara hubungan harmonis atau hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar lokasi produksi perusahaan dan bekerjasama kepada stakeholder untuk memberikan sebuah manfaat yang maksimal bagi masyrakat sekitar. Intinya tujuan CSR adalah komitmen perusahaan untuk bekerja secara benar dengan memaksimalkan dampak positif dan meminimlkan dampak negatif terhadap lngkungannya baik sosial, budaya, ekonomi maupun alam, bukan sekedar menjad dermawn(poerwanto, 2010: 42)
Ketiga, perusahaan dan masyrakat mempunyai hubungan bersfat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyrakat, seharusnya izin untuk melakukan operasi yang besifat kultural. Wajar saja perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyrakat, sehingga bisa terciptanya hubungan yang harmonis bahkan citra dan performa perusahaan meningkat( prastowo,huda, 2011: 40).

Pembahasan
Di indonesia CSR kini telah menjadi sebuah isu yang sangat penting berkaitan dengan masalah dampak lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan di sutu perusahaan-perusahaan yang berdiri di setiap daerah-daerah ataupun wilayah Indonesia. Perkembangan CSR tidak lepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development).
Pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup keberlanjutan ekonom dan berkelanjutan lingkungan menghasilkan konsep Social Sustainability, yang mengiringi antara ekonomi dan lingkungan (economy dan environment sustainbility). Dengan memasukan keberlanjutan sosial ke dalam perangkat kebijakan yang harus dilakukan oleh seluruh negara dalam pelaksanaan pembangunannya maka diharapkan tujuan dari masing-masing negara dalam usaha meningkatkan taraf hidup komunitasnya dapat disejajarkan antara satu dengan yang lainnya(rudito, melia, 2007: 205)
Dalam jurnal mulyadi 1,isu mengenai program communi isu mengenai program community development yang merupakan bagian dari corporate social rseponsibility (CSR) (Fox, Ward, and Howard, 2002: 4) merupakan isu kontroversial yang mengundang perdebatan serius di Tanah Air. Kontroversi itu mencakup baik pada ranah konseptual maupun prakteknya. Konsep CSR menurut World Bank (Fox, Ward, and Howard 2002:1) merupakan komitmen sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan yang berkelanjutan, yang artinya memenuhi kebutuhan saaat ini dengan mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi generasi selanjutnya(rudito, melia, 2007: 206).
Sebagai contoh perusahaan PT. RAPP menerpkan sistem CSR kepada masyrakat, JAKARTA, DETIL - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah banyak memberikan kontribusi dan bantuan kepada masyarakat tempatan agar bisa berkembang dan mandiri supaya tidak tergantung kepada perusahaan dan lingkungan alam. Tahun 2011 hingga 2012 kemarin PT RAPP telah menyerahkan bantuan berupa CSR kepada warga masyarakat disekitar operasional perusahaan kurang lebih 4,6 juta Dollar Amerika dalam bentuk pembangunan ekonomi, pendidikan, lingkungan, budaya dan rumah ibadah. di samping memberikan bantuan berupa CSR. Perusahaan juga memberikan pelatihan dunia usaha dan industri terhadap warga masyarakat untuk bersifat kreatif dan mandiri agar tidak terus tergantung kepada perusahaan dan lingkungan alam di sekitar mereka.
Rudito, melia (2007: 206) mengutarakan, Permasalahannya adalah dalam penerapan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan memang secara teoritis dapat mengerem kerusakan lingkungan dengan adanya aspek social sustainability. Akan tetapi masih saja kerusakan lingkungan masih saja terjadi di lingkungan perusahaan-perusahaan yang ada di indonesia. Sehigga kadang suatu perusahaan tidak bisa mengimbangi antara peningkatan ekonomi dan penyelamatan lingkungan suatu perusahaan.
Bisnis adalah untuk mencari keuntungan, doktrin ini memang benar, jika bisnis tidak untuk mencari keuntungan, maka bisnis akan ambruk(prastowo & huda, 2011: 25), tetapi doktrin seperti tu akan menimbulkan dampak buruk bagi sebuah perusahaan. Sebab jika suatu perusahaan hanya mengejar keuntungan semata, bisa jadi lingkungan yang rusak dan masyrakat yang terabaikan menjadi hambatan kelangsungan bisnisnya(prastowo & huda, 2011: 27). Suatu Perusahaan juga bisa menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan sekitar maupun didalam kehdupan sosil masyarakat yang ditimbulkan dari produksi perusahaan tersebut, baik secara langsung dan tidak langsung. Yang mana ini akan menimbulkan citra yang buruk bagi perusahaan.  
Perusahaan bagaikan pedang bermata dua, dapat merusak sekaligus membangun(prastowo,huda, 2011: 39). Suatu perusahaan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyrakat sekitar. Perusahaan dapat menumbuhkan ekonomi yang baru di suatu daerah. Perusahaan yang membuka pabrik akan menimbulkan pemikiran masyrakat sekitar untuk mencari nafkah dengan membuka kios-kios, rumah makan, membuka lahan parkir, dan sebagainnya.
Melihat realitas ini dapat menarik kesimpulan adanya simbiosis mutualisme antara masyrakat sekitar dan perusahaan. Tapi disisi lain perusahaan juga mempunyai potensi merusak artinya, perusahaan juga berkontrbusi aktif dalam kerusakan lingkungan dan masyrakat seperti pencemaran air tanah, udara dan sebagainya(prastowo, huda, 2011: 40)
Beberapa pencemaran tersebut akan berdampak pada masyarakat, sehingga masyrakat akan merasa terusik dengan keberadaan perusahaan tersebut. Maka dari itu perusahaan perlu memperhatikan manajemen yang baik guna mengantisipasi dampak buruk kerusakan lingkungan merupakan hal yang tidak bisa ditawar ataupun ditoleransi. Baik buruknya perusahaan dimata masyrakat adalah ketika korporas mampu membangun sinergi yang baik dengan lingkunga masyrakat sekitar(prastowo & huda, 2011: 41).
Terdapat beberapa contoh mengenai suatu perusahaan yang melakukan operasi kurang menerapkan aspek sosial dan lingkungan sekitarnya. Contoh kasus ini dikemukakan oleh mulyadi (2003), di Provinsi Riau, masyarakat Duri yang hidup di daerah dekat wilayah operasi PT. Caltex Pacific Indonesia (CPI) mengalami kerugian dalam aspek kesehatan dan ekonomis. Ekspansi daerah operasi perusahaan ini membuat jarak daerah pengeboran minyak dengan pemukiman penduduk hanya sekitar 200 meter. Dalam kondisi seperti ini pengeboran minyak menyebabkan sumur-sumur penduduk menjadi kering. Akibatnya konsumsi air bersih menjadi masalah serius.
Air bersih menjadi barang yang langka. Untuk memperolehnya masyarakat harus membelinya. Selain sumur menjadi kering, hal yang sama juga terjadi pada kolam ikan yang dikelola penduduk. Usaha rumah tangga ini menjadi tidak bisa dilanjutkan oleh masyarakat. Pada wilayah lain, masyarakat Marangkayu yang tinggal di daerah sekitar lokasi pengolahan PT. Unocal mengeluh karena terjadi pencemaran minyak di sawah dan tambak mereka. Mereka mengklaim bahwa hasil pertanian dan tambak mengalami penurunan karena pencemaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Kasus di atas apabila kita cermati kembali lebih rinci dan kita simpulkan lagi, permasalahan ini sangatlah relatif rumit. Karena kembali lagi kepada perusahaan tersebut bagaimana perusahaan memandang permaslahan tersebut. Kita kembali membicarakan lagi seorang stakeholders yang terlibat dalam pelayanan-pelayanan sosial yang dlakukan oleh perusahaan apakah sudah berjalan dengan baik apa belum. Stakeholders yang terlibat dalam pelayanan-pelaynan sosial yang dilakukan oleh perusahaan sangat cukup kompleks. Sebagaimana dinyatakan oleh Dinitto dan Hill (dalam jurnal Mulyadi 1, 2003: 3) bahwa stakeholder dalam pelayanan sosial adalah negara, sektor prifat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyrakat, dalam kasus program CSR keseluruha entitas tersebut terlibat secra bersama-sama, sementara merek memiliki kepentinga berbeda-beda yang satu sama lain bisa saling bersebrangan dan sangat mungkin merugikan pihak yang lain. Keterlibatan perusahaan dalam program CSR dilatar belakangi dengan beberapa kepentingan setdaknya bisa diidentifikasi tiga motif keterlibatan perusahaa yaitu motif menjaga keamanan fasiltas produksi, motif mematuh kesepakatan kontrak kerja, dan motif moral untuk memberikn pelayanan sosial pada masyrakat lokal.
Prastowo, huda (2011:46) menyebutkan Sebagaimana diketahui CSR tidak hanya dalam bidang pembangunan sosial dan ekonomi tetapi juga dalam hal lingkungan hidup. Lingkungan hidup wajib diselamatkan dari kerusakan karena manusia bergantung kepadanya. Ketika lingkungan rusak maka manusia pun akan punah. Maka dari itu sumbangsih perusahaan dalam menyelamatkan lingkungn hidu menjadi penting.
Peruahaan harus berperan serta dalam penyelamatan lingkungan, terlebh dahulu harus memperhatikan dua hal (Prastowo, huda 2011:46) yaitu pertama, perusahaan sebaga produsen limbah buangan, cerobonga asap, dan pencemaran suara. Perusahaan wajib menysihkan dannya untuk mengelola air limbah sebelum dibuang atau dialirkan kesungai agar tidak terjadi pencemaran limbah. Menggunakan bahan dasar atau bahan bakar serta suku cadang yang ramah lingkungan. Kenapa demikian karena perusahaan tdak bisa hidup berkembang di tengah lingkungan yang tercemar dan sebagainya. Perusahaan akan mendapatkan protes dari masyarakat jika lingkungan tercemar dan rusak. Kedua, ketika perusahaan telah berkontribusi atas kerusakan lingkunga, maka ia berkewajban memberi modal guna menyelamatkan lingkungan.

Penutup

Dengan demikian tanggung jawab sosil perusahaan dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat dan masyrakat pada umumnya. Maka kewajiban perusahaan dalam menyelamatkan lingkungan dari kerusakan merupakan suatu kestuan yang utuh bentuk taggung jawab koperasi terhadap keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Dan inilah arti penting keberadaan CSR atau tanggug jawab sosial perusahaan dan lingkungan dalam memelihara harmoni antara perusahaan, lingkungan dan masyrakat. Karena Suatu perusahaan harus memiliki sebuah komitmen melaksanakan tanggung jawab perusahaan dibidng sosial sesuai dengan apa yang telah menjadi prinsip pengembangan lingkungn yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Pada akhirnya perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawab melestarikan lingkungan. Hal ini secara tidak langsung merupakan penyumbang bagi kerusakan alam. Dengan demikan, ia wajib menyisihkan dari keuntunagan guna berkontribusi secara aktif dalam memelihara lingkungan.
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa kembali lagi peran seorang PR untuk menyampikan sistem CSR kepada masyrakat sekitar guna mencapai hubungan yang baik kepada masyarakat sekitar. Karena setiap perusahaan tidak selalu memberikan dampak positif terhadap masyrakat seekitarnya denga begitu perlu keberaaan PR, selain menjaga kegiatan hubungan internal juga menjalankan hubungan eksternal atau masyrakat sekitar salah satunya dengan cara penerapan CSR.
Hubungan yang baik kepada publik atau khalayak (public relations) merupakan salah satu bentuk kegiatan tanggung jwab sosial sukarela perusahaan, yaitu kegiatan komunikasi untuk menciptakan pengertian publik dn membngun citra organisasi tentang gagasan dan tindakan organisasi(poerwanto, 2010: 32).

Daftar pustaka
Prastowo, joko dan Miftachul Huda. 2011. Corporate social resposibility kunci meraih kemulian bisnis. Yogyakarta: Samudra Biru.
Poerwanto. 2010. Corporate Social Responsibility menjinakan gejala sosial “di era pornografi”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2007. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia. Bandung: Rekayasa Sains Bandung.
Mulyadi. “Pengelolan Program Corporate Social Responsibility: Pendekatan, Keberpihakan dan Keberlanjutannya”. Center for Populaton Studies, UGM. Volume 1
Effendy, onong uchjana. 2002. Hubungan masyarakat:suatu studi komunikasi. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya
http://www.riaudailyphoto.com/2011/03/rapp-riau-andalan-pulp-andpaper.html#sthash.BMxUj0DS.dpuf  diakses pada tanggal 24 juni, 2014 pada pukul 23.00 WB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar