Corporate
Social Responsibility tidak lepas dari
konsep
Pembangunan Berkelanjutan

Oleh
Putri
Setia Ningsih (13321116)
Kelas
A
Program
Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas
Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya
Universitas
Islam Indonesia
2014
Abstract
This article describes how to view
the environmental performance in the measure of how Good the bad company in the
eyes of the people is when korporas was able to build a good synergy with
lingkunga people around (prastowo & huda, 2011: 41). Corporate Social Responsibility
is not separated from the concept of sustainable development (sustainability
development). Sustainable development includes environmental economist and
sustainability sustainable yield concept of Social Sustainability, which
accompanied between the economy and the environment (economy and environmental
sustainbility). Corporate Social Responsibility (CSR) is not only in the field
of social and economic development but also in terms of the environment. The
environment must be saved from destruction because people depend on him. When
the environment is damaged then humans will become extinct. So from that
company contributions in saving lingkungaan life becomes important.
Keywoard
: environmental
performance, Corporate Social Responsibility, sustainable development,
environment
Pendahuluan
Setiap
perusahaan pasti mempunya seorang humas atau public reltions. PR atau humas diumpamakn sebagai wakil dari suatu
perusahaan, organiasi ataupun instituisi yang mana seorang PR ini berguna untuk
menyampakan informasi yang akan disampaikan oleh khalayak atau masyarakat
sekitarnya, sebagai wujud keperdulian terhadap lingkungan sekitarnya guna
mencapai hubngan yang baik.
Untuk
tetap menjaga hubungan baik dengan
khalayak sekitarnya maka suatu perusahan harus menerapkan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) atau
sering disapa dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Karena CSR merupakan
salah satu penentu kebijakan didalam suatu perusahaan ataupun organisasi. Hasil
yang optimal dan efektif dapat diraih serta diwujudkan dengan cara pemenuhan
dan peningkatan SDM atau suber daya manusia, teknologi yang canggih dan
berkualitas serta kemampuan menganalisis faktor-faktor dari luar yaitu
masyarakat ataupun konsumen.
Isitlah
Corporate Social Responsibility (CSR)
atau tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan
masyrakat dan perusahaan. Ide Carnagie (dalam poerwanto, 2010: 17), memandang
bahwa bisnis berperan untuk menggandakan kekayaan atau sumber-sumber milik masyarakat,
dan mengembalikan sebgian dari hasilnya untuk kepentngan itu sendiri. Robert J.
Hughes dan kapoor (1985) mendefinisikan bahwa CSR adalah pengakuan bahwa
kegitan-kegiatan bisnis mempunyai dampak pada masyarakat, dan dampak tersebut
menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis. Kemudian David Baron
(2003) mendefinisikan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai
komitmen moral terhadap prinsip-prinsip khusus atau mendistribusikan kembali
sebagian dari kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
Sankat,
Clement K(dalam rudito, famiola, 2007: 207) Corporate
social responsibility dapat di pahami sebagai komitmen usaha untuk
bertindak secara etis , beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonom bersama dengan peningkatan
kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas
secara lebih luas.
Di
indonesa sistem CSR sudah terinstitusi resmi dan legal dengan munculnya UU
perseroan terbatas No 40 pasal 74 tahun 2007 yang mengatur tentang tanggung jawab
sosial dan lingkungan (prastowo,huda, 2011: xi). Bertujuan agar suatu
perusahaan tidak hanya berkepentngan dalam keuntungan finansial (profit), tapi perusahaan juga harus
menerapkan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat (people) serta kemakmuran masyarakat. Keberlanjutan akan terjamin
apabila perusahaan memperhatikan aspek terkait lainnya, yaitu aspek sosial dan
lingkungan (Rudito, Budimanta, Prasetijo: 2004).
Contoh
kasus yang terjadi pada PT. RAPP dan PT.APP gabungan di riau, RAPP merupakan Perusahaan
Kertas dan Bubur Kertas terbesar di Indonesia dan terbesar ke2 di Asia Pasifik. RAPP berada di Kota
Pangkalan Kerinci Kabupaten pelalawan. Meminta pengusutan kembali 14 perusahaan
hutan tanaman industri (HTI) di riau yang menjadi pemasok kayu untuk perusahaan
tersebut.
Pernyataan
sikap bersama Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau (KAPHuR), bersama Serikat Tani Nasional
(STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan
Partai Rakyat Demokratik (PRD). Meranti, 1 Februari 2011. Hari ini Rabu
(02/2/11), menggelar demo di sejumlah instansi di Pekanbaru, seperti di Kantor
Gubernur Riau, di Polda Riau dan di DPRD Riau. Mengusung satu gugatan, yakni
menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Dalam
fakta persidangan didapatkan tindakan korupsi oleh perusahaan bersama pejabat
pemerintah daerah. Semua itu untuk meloloskan berbagai perizinan bisnis dan
berkahir menghancurkan hutan penting Riau. Dalam fakta sidang terungkap
kerugian negara mencapai lebih dari 2 triliun rupiah. Karena kasus yang
menyangkut 2 perusahaan ini, sejumlah perusahaan global telah memutuskan
kontrak dengan PT. RAPP dan PT. APP karena operasi perusahaan yang buruk
(www.mongabay.co.id).
keberadaan
pabrik bubur kertas dan kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan
bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta
konstribusi besar dari “kerangka sistematis” penghancuran hutan alam. industri
pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka adalah dengan cara
membabat kayu dari hutan alam.
Dalam
upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik Taipan Sukanto
Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL) ini
tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Sumatera
yang berdampak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan, tetapi
juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan masyarakat
adat.
Penambahan
areal konsesi RAPP di pulau padang sebesar 43.00 ha, ini merupakan pemicu terjadinya
konflik antara masyarakat dengan perusahaan, yang sangat rentan sekali
terjadinya perampasan dan penyerobotan tanah masyarakat oleh perusahaan, belum
lagi dampak negatifnya terhadap pulau padang yang bisa mengakibatkan
tenggelamnya pulau, ini yang membuat masyrakat desa yang berada di pulau padang
kabupaten kepulauan meranti menjadi resah. Ditambah lagi pada tanggal 8
September 2010 Gubernur Riau telah mengeluarkan izin koredor
atau izin penggarapan kepada PT. RAPP untuk pulau padang tanpa
mengkaji terlabih dahulu dampak yang akan terjadi.
Ini
menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Masyarakat Duri
mencoba mengajukan tuntutan untuk mendapatkan kompensasi terhadap
kerugian-kerugian yang dideritanya. Penyelesaian dari tuntutan ini tidak sedehana.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tidak mampu menyelesaikan
masalah ini, isu tersebut dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan
belum bisa diselesaikan.
Contoh
kasus di atas sebagaimana dikemukakan Mulyadi (2003), merupaka
pandangan bahwa Corporate Social
Responsibil (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai hubungan
yang erat dengan masyrakat dan perusahaan yang mana perusahaan ini kurang
menjalankan CSR yang baik. Kedunya saling ketergantungan, sehingga di perlukan
penerapan CSR didalam managemen perusahaan
Setidaknya
terdapat tiga alasan penting mengapa perusahan harus meaksanakan CSR khususnya
terkait dengan perusaaan ekstraktif. Pertama,
menurut pasal 15 huruf (b) UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
menyatakan bahwa taggung jawb sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang
melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan
yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lngkungan, nila, norma, dan budaya
mayrakat setempat( prastowo, huda, 2011: 41).
Kedua,
Tujuan CSR untuk menciptakan dan memelihara hubungan harmonis atau hubungan
yang baik dengan lingkungan sekitar lokasi produksi perusahaan dan bekerjasama
kepada stakeholder untuk memberikan sebuah manfaat yang maksimal bagi masyrakat
sekitar. Intinya tujuan CSR adalah komitmen perusahaan untuk bekerja secara
benar dengan memaksimalkan dampak positif dan meminimlkan dampak negatif
terhadap lngkungannya baik sosial, budaya, ekonomi maupun alam, bukan sekedar
menjad dermawn(poerwanto, 2010: 42)
Ketiga, perusahaan
dan masyrakat mempunyai hubungan bersfat simbiosis mutualisme. Untuk
mendapatkan dukungan dari masyrakat, seharusnya izin untuk melakukan operasi
yang besifat kultural. Wajar saja perusahaan juga dituntut untuk memberikan
kontribusi positif kepada masyrakat, sehingga bisa terciptanya hubungan yang
harmonis bahkan citra dan performa perusahaan meningkat( prastowo,huda, 2011:
40).
Pembahasan
Di indonesia CSR kini telah menjadi
sebuah isu yang sangat penting berkaitan dengan masalah dampak lingkungan dalam
pembangunan berkelanjutan di sutu perusahaan-perusahaan yang berdiri di setiap
daerah-daerah ataupun wilayah Indonesia. Perkembangan CSR tidak lepas dari
konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability
development).
Pembangunan yang berkelanjutan yang
mencakup keberlanjutan ekonom dan berkelanjutan lingkungan menghasilkan konsep Social Sustainability, yang mengiringi
antara ekonomi dan lingkungan (economy dan
environment sustainbility). Dengan
memasukan keberlanjutan sosial ke dalam perangkat kebijakan yang harus
dilakukan oleh seluruh negara dalam pelaksanaan pembangunannya maka diharapkan
tujuan dari masing-masing negara dalam usaha meningkatkan taraf hidup
komunitasnya dapat disejajarkan antara satu dengan yang lainnya(rudito, melia,
2007: 205)
Dalam jurnal mulyadi 1,isu mengenai
program communi isu mengenai program
community development yang merupakan bagian dari corporate social
rseponsibility (CSR) (Fox, Ward, and Howard, 2002: 4) merupakan isu kontroversial
yang mengundang perdebatan serius di Tanah Air. Kontroversi itu mencakup baik
pada ranah konseptual maupun prakteknya. Konsep CSR menurut World Bank (Fox,
Ward, and Howard 2002:1) merupakan komitmen sektor swasta untuk mendukung
terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan
yang berkelanjutan, yang artinya memenuhi kebutuhan saaat ini dengan
mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi generasi
selanjutnya(rudito, melia, 2007: 206).
Sebagai contoh perusahaan PT. RAPP menerpkan sistem
CSR kepada masyrakat, JAKARTA, DETIL - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
telah banyak memberikan kontribusi dan bantuan kepada masyarakat tempatan agar
bisa berkembang dan mandiri supaya tidak tergantung kepada perusahaan dan
lingkungan alam. Tahun 2011 hingga 2012 kemarin PT RAPP telah menyerahkan
bantuan berupa CSR kepada warga masyarakat disekitar operasional perusahaan
kurang lebih 4,6 juta Dollar Amerika dalam bentuk pembangunan ekonomi, pendidikan,
lingkungan, budaya dan rumah ibadah. di samping memberikan bantuan berupa CSR.
Perusahaan juga memberikan pelatihan dunia usaha dan industri terhadap warga
masyarakat untuk bersifat kreatif dan mandiri agar tidak terus tergantung
kepada perusahaan dan lingkungan alam di sekitar mereka.
Rudito, melia (2007: 206) mengutarakan,
Permasalahannya adalah dalam penerapan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan
memang secara teoritis dapat mengerem kerusakan lingkungan dengan adanya aspek social sustainability. Akan tetapi masih
saja kerusakan lingkungan masih saja terjadi di lingkungan
perusahaan-perusahaan yang ada di indonesia. Sehigga kadang suatu perusahaan
tidak bisa mengimbangi antara peningkatan ekonomi dan penyelamatan lingkungan
suatu perusahaan.
Bisnis
adalah untuk mencari keuntungan, doktrin ini memang benar, jika bisnis tidak
untuk mencari keuntungan, maka bisnis akan ambruk(prastowo & huda, 2011:
25), tetapi doktrin seperti tu akan menimbulkan dampak buruk bagi sebuah
perusahaan. Sebab jika suatu perusahaan hanya mengejar keuntungan semata, bisa
jadi lingkungan yang rusak dan masyrakat yang terabaikan menjadi hambatan
kelangsungan bisnisnya(prastowo & huda, 2011: 27). Suatu Perusahaan juga
bisa menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan sekitar maupun didalam
kehdupan sosil masyarakat yang ditimbulkan dari produksi perusahaan tersebut,
baik secara langsung dan tidak langsung. Yang mana ini akan menimbulkan citra
yang buruk bagi perusahaan.
Perusahaan
bagaikan pedang bermata dua, dapat merusak sekaligus membangun(prastowo,huda,
2011: 39). Suatu perusahaan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi
masyrakat sekitar. Perusahaan dapat menumbuhkan ekonomi yang baru di suatu
daerah. Perusahaan yang membuka pabrik akan menimbulkan pemikiran masyrakat
sekitar untuk mencari nafkah dengan membuka kios-kios, rumah makan, membuka
lahan parkir, dan sebagainnya.
Melihat
realitas ini dapat menarik kesimpulan adanya simbiosis mutualisme antara
masyrakat sekitar dan perusahaan. Tapi disisi lain perusahaan juga mempunyai
potensi merusak artinya, perusahaan juga berkontrbusi aktif dalam kerusakan
lingkungan dan masyrakat seperti pencemaran air tanah, udara dan
sebagainya(prastowo, huda, 2011: 40)
Beberapa
pencemaran tersebut akan berdampak pada masyarakat, sehingga masyrakat akan
merasa terusik dengan keberadaan perusahaan tersebut. Maka dari itu perusahaan
perlu memperhatikan manajemen yang baik guna mengantisipasi dampak buruk
kerusakan lingkungan merupakan hal yang tidak bisa ditawar ataupun ditoleransi.
Baik buruknya perusahaan dimata masyrakat adalah ketika korporas mampu
membangun sinergi yang baik dengan lingkunga masyrakat sekitar(prastowo &
huda, 2011: 41).
Terdapat
beberapa contoh mengenai suatu perusahaan yang melakukan operasi kurang
menerapkan aspek sosial dan lingkungan sekitarnya. Contoh kasus ini dikemukakan
oleh mulyadi (2003), di Provinsi Riau, masyarakat Duri yang hidup di daerah
dekat wilayah operasi PT. Caltex Pacific Indonesia (CPI) mengalami kerugian
dalam aspek kesehatan dan ekonomis. Ekspansi daerah operasi perusahaan ini
membuat jarak daerah pengeboran minyak dengan pemukiman penduduk hanya sekitar
200 meter. Dalam kondisi seperti ini pengeboran minyak menyebabkan sumur-sumur
penduduk menjadi kering. Akibatnya konsumsi air bersih menjadi masalah serius.
Air
bersih menjadi barang yang langka. Untuk memperolehnya masyarakat harus
membelinya. Selain sumur menjadi kering, hal yang sama juga terjadi pada kolam
ikan yang dikelola penduduk. Usaha rumah tangga ini menjadi tidak bisa
dilanjutkan oleh masyarakat. Pada wilayah lain, masyarakat Marangkayu yang
tinggal di daerah sekitar lokasi pengolahan PT. Unocal mengeluh karena terjadi
pencemaran minyak di sawah dan tambak mereka. Mereka mengklaim bahwa hasil
pertanian dan tambak mengalami penurunan karena pencemaran tersebut. Kondisi
ini menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Kasus di atas apabila kita cermati kembali lebih
rinci dan kita simpulkan lagi, permasalahan ini sangatlah relatif rumit. Karena
kembali lagi kepada perusahaan tersebut bagaimana perusahaan memandang
permaslahan tersebut. Kita kembali membicarakan lagi seorang stakeholders yang terlibat dalam
pelayanan-pelayanan sosial yang dlakukan oleh perusahaan apakah sudah berjalan
dengan baik apa belum. Stakeholders
yang terlibat dalam pelayanan-pelaynan sosial yang dilakukan oleh perusahaan
sangat cukup kompleks. Sebagaimana dinyatakan oleh Dinitto dan Hill (dalam
jurnal Mulyadi 1, 2003: 3) bahwa stakeholder
dalam pelayanan sosial adalah negara, sektor prifat, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), dan masyrakat, dalam kasus program CSR keseluruha entitas tersebut
terlibat secra bersama-sama, sementara merek memiliki kepentinga berbeda-beda
yang satu sama lain bisa saling bersebrangan dan sangat mungkin merugikan pihak
yang lain. Keterlibatan perusahaan dalam program CSR dilatar belakangi dengan
beberapa kepentingan setdaknya bisa diidentifikasi tiga motif keterlibatan
perusahaa yaitu motif menjaga keamanan fasiltas produksi, motif mematuh
kesepakatan kontrak kerja, dan motif moral untuk memberikn pelayanan sosial
pada masyrakat lokal.
Prastowo, huda (2011:46) menyebutkan Sebagaimana
diketahui CSR tidak hanya dalam bidang pembangunan sosial dan ekonomi tetapi
juga dalam hal lingkungan hidup. Lingkungan hidup wajib diselamatkan dari
kerusakan karena manusia bergantung kepadanya. Ketika lingkungan rusak maka
manusia pun akan punah. Maka dari itu sumbangsih perusahaan dalam menyelamatkan
lingkungn hidu menjadi penting.
Peruahaan harus berperan serta dalam penyelamatan
lingkungan, terlebh dahulu harus memperhatikan dua hal (Prastowo, huda 2011:46)
yaitu pertama, perusahaan sebaga produsen
limbah buangan, cerobonga asap, dan pencemaran suara. Perusahaan wajib
menysihkan dannya untuk mengelola air limbah sebelum dibuang atau dialirkan
kesungai agar tidak terjadi pencemaran limbah. Menggunakan bahan dasar atau
bahan bakar serta suku cadang yang ramah lingkungan. Kenapa demikian karena
perusahaan tdak bisa hidup berkembang di tengah lingkungan yang tercemar dan
sebagainya. Perusahaan akan mendapatkan protes dari masyarakat jika lingkungan
tercemar dan rusak. Kedua, ketika
perusahaan telah berkontribusi atas kerusakan lingkunga, maka ia berkewajban
memberi modal guna menyelamatkan lingkungan.
Penutup
Dengan demikian tanggung jawab sosil perusahaan dan
lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan
itu sendiri, komunitas setempat dan masyrakat pada umumnya. Maka kewajiban
perusahaan dalam menyelamatkan lingkungan dari kerusakan merupakan suatu
kestuan yang utuh bentuk taggung jawab koperasi terhadap keberlangsungan hajat
hidup orang banyak. Dan inilah arti penting keberadaan CSR atau tanggug jawab
sosial perusahaan dan lingkungan dalam memelihara harmoni antara perusahaan,
lingkungan dan masyrakat. Karena Suatu perusahaan harus memiliki sebuah
komitmen melaksanakan tanggung jawab perusahaan dibidng sosial sesuai dengan
apa yang telah menjadi prinsip pengembangan lingkungn yang berkelanjutan secara
ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Pada akhirnya perusahaan tidak bisa lepas dari
tanggung jawab melestarikan lingkungan. Hal ini secara tidak langsung merupakan
penyumbang bagi kerusakan alam. Dengan demikan, ia wajib menyisihkan dari
keuntunagan guna berkontribusi secara aktif dalam memelihara lingkungan.
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa
kembali lagi peran seorang PR untuk menyampikan sistem CSR kepada masyrakat
sekitar guna mencapai hubungan yang baik kepada masyarakat sekitar. Karena
setiap perusahaan tidak selalu memberikan dampak positif terhadap masyrakat
seekitarnya denga begitu perlu keberaaan PR, selain menjaga kegiatan hubungan
internal juga menjalankan hubungan eksternal atau masyrakat sekitar salah
satunya dengan cara penerapan CSR.
Hubungan
yang baik kepada publik atau khalayak (public
relations) merupakan salah satu bentuk kegiatan tanggung jwab sosial
sukarela perusahaan, yaitu kegiatan komunikasi untuk menciptakan pengertian
publik dn membngun citra organisasi tentang gagasan dan tindakan
organisasi(poerwanto, 2010: 32).
Daftar pustaka
Prastowo, joko dan Miftachul Huda. 2011.
Corporate social resposibility kunci
meraih kemulian bisnis. Yogyakarta: Samudra Biru.
Poerwanto. 2010. Corporate Social Responsibility menjinakan gejala sosial “di era
pornografi”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2007.
Etika bisnis dan tanggung jawab sosial
perusahaan di Indonesia. Bandung: Rekayasa Sains Bandung.
Mulyadi. “Pengelolan Program Corporate
Social Responsibility: Pendekatan, Keberpihakan dan Keberlanjutannya”. Center for Populaton Studies, UGM. Volume
1
Effendy, onong uchjana. 2002. Hubungan masyarakat:suatu studi komunikasi.
Bandung: Pt Remaja Rosdakarya
http://www.riaudailyphoto.com/2011/03/rapp-riau-andalan-pulp-andpaper.html#sthash.BMxUj0DS.dpuf diakses pada tanggal 24 juni, 2014 pada pukul
23.00 WB
http://kpshk.org/reportase-komunitas/read/2011/02/03/1348/cabut-izin-hti-pt-rapp
selamatkan-hutan-gambut-riau.kpshk diakses pada tanggal
25 juni, 2014 pada pukul 12.30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar