DREAM

DREAM
keindahan yang tertuang salam satu Frame

Minggu, 23 November 2014

tugas kuliah semester 3, mata Kuliah Hukum dan Kebijakan Komunikasi.



HUKUM DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI
Facebook yang berujung hukum
Membawa dampak kekhawatiran masyrakat atas pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi elektronik

 


Diajukan oleh
PUTRI SETIA NINGSIH                13321116

Program Studi ilmu Komunikasi
Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2014




Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Berkembangnya duni dalam internet, memunculkan berbagai sarana-sarana untuk berkomunkasi kepada publik ataupun khalayak. Suryani (Jurnal komunikasi, ISSN 1907-898X Volume 8, Nomor 2, April 2014: 1) menyebutkan Media sosial telah menjadi pilar utama dalam penyampaian informasi. Banyak berbagai media sosial seperti facebook, twitter, path, blogger, web, you tube, dan masih banyak lagi yang sudah menjadi sebuah kebutuhan yang harus ada di kehidupan sehari-hari manusia. 
Jejaring sosial yang banyak digunakan dan sangat eksis yaitu Facebook. Facebook itu sendiri sering terjadi pelanggran-pelanggaran yang disalahkan dalam pengguna Facebook itu sendiri yang terkadang bisa menghilangkan, dan menipu sesorang. Dengan begitu dibuatlah UU ITE No 11 Tahun 2008,  ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [pasal 27 ayat (1)], penghinaan atau pencemaran nama baik [pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras (SARA) diatur oleh [pasal 28 ayat (2)].  
Kasus yang berkaitan dengan UU ITE di dunia maya yaitu seperti kasus Ervani Emy Handayani (29), adalh seorang ibu rumah tangga, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat di media sosial Facebook. Peristiwa ini berawal dari ketika pada tanggal 13 maret 2014 suaminya bernama Alfa Janto, yang berkarja sebagai petugas keamanan di toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi oleh perusahaan ke Cirebon. Suaminya menolak karena tidak ada perihal mutasi pegawai di perjanjian awal. Oleh karena itu, Alfa Janto diberika dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi. Dengan penjelasan suaminya itu, pada tanggal 30 Mei 2014, Ervani Emi Handayani curhat dengan menulis di media sosial grup Facebool Jolie Jogja Jewellery soal kejadia yang dialami oleh suaminya (Safenet, http://id.safenetvoice.org/2014/10/kasus-ervani-emihandayani/, akses 14 November 2014).
Curhatan tersebut berisikan ““Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani di grup Facebook. Ervani saat ini ditahan di Rutan Wirogunan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311.
Undang-undang ITE bisa kita lihat bahwa dunia maya itu tidak sebaik kita kira, kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tanpa kita mengetahui undang-undang ITE kemungkinan kit abisa terhjerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada. Seperti halnya kasus Ervani Emy Handayani yang berujung kepada hukum. Di sisilain ada ketidak efektifan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan RUU pasal 28F tahun 1945. Karena ini menjadi penghambat akan para pers maupun masyrakat dalam mengapresiasikan pemberitaan di media iternet. Kekwatiran masyrakat degan adanya UU ITE ini akan mengahambat mereka dalam mengapresiasikan pendapat, keluhan, dan lain-lainnya.



PEMBAHASAN
A.    Terbentuknya UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik akses 16 november 2014).
 Undang-undang ITE dibuat berdasarkan keputusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  pada 25 maret 2008 oleh kementrian Negara Komunkasi dan Transaksi elektronik (kominfo) oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen perdagangan, serta bekerjasama dengan Tim dari Universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), institusi Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang iformasi teknologi elektronik.
Dibentuknya Undang-Undang ITE ini menjadi sebuah bukti bahwa negara Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain dalam membuat hukum di bidang cyberspace law. Selain itu juga, dibentuknya UU ITE dikarenakan banyaknya masyrakat Indonesia yang menggunakan teknologi Informasi seperti medial sosial. Banyak fenomena-fenomena yang terkadang merugikan atas penggunakan yang berkaitan dengan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Berikut ni penjelasan mengenai latar belakangny lahirnya Undang-Undang ITE:
1.      Presiden mengeluarkan Undang-undang ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan luar Indonesia. Dalam pasal-pasal yang menjelaskan memberikan rasa aman dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.      Semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum juga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna sudah dijelaskan pada ayat (1), dan Pasal 33.
3.      Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dan lain sebagainya.
4.      Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki.
5.      Menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

B.     Subjek dan Objek Undang-Undang ITE
Menurut Wikipedia, (http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum akses 16 november 2014) Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek dari hukum undang-undang ITE itu sendiri adalah :
1.      Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
2.      Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
3.      Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
4.      Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5.      Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden
Objek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda. Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Objek dari hukum undang-undang ITE itu sendiri adalah transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, dokumen Elektronik, sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, komputer, Akses, kode akses, kontrak Elektronik dan Nama Domain.
C.    Arti Pentingnya UU ITE bagi masyrakat
UU ITE terbentuk, untuk menghidar dari kejahatan-kejahatan yang terjadi. UU ITE mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi tercptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupannya.  Terbentuknya Undang-Undnag ITE memiliki arti penting bagi masyrakat. Dengan adanya Undang-Undang ITE maka para pengguna medial sosial yang tak bertanggung jawab ataupun yang suka usil tidak bisa sesuka hati dalam menggunakan medial sosial tersebut. Fungsi UU ITE adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital.
Untuk mengetahui seberapa pentingnya UU ITE bagi masyrakat kita bisa melihat dari isi UU ITE tersebut. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut (budhijanto, 2010: 133-134) :
1.      Tanda tangan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional atau tinta basah dan bermatrai..
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di indonesia.
4.      Pengaturan nama Domain dan Hak kekayaan Intelektual.
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).
Di dalam undang-undang ITE terdapat manfaatnya yaitu:
1.      Adanya perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik.
2.      Adanya perlindungan hukum kepada E-toursm.
3.      Dengan adanya tarif internet, maka tarif tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.
4.      Produk ekspor Indonesia dapat diterima tepa waktu sama dengan produk negara kompetitor.
Masyrakat harus memahami dan mengetahui cyberlaw  yang berbentuk UU ITE ini, karena UU ITE merupakan cyberlaw yang merupakan suatu rezim hukum yang baru. Cyberlaw dengan bentuk pengaturan yang bersifat khusus (sui generasi) atas kegiatan-kegiatan di dalam cyberspace, antara lain mencakup Hak Cipta, Merek, Fitnah atau pencemaran nama baik, Privacy, Duty of Care, Criminal Liability, Procedural issues, Elektronic Contracts & Digital Signature, Electronic Goverment dan Commerce, ponografi dan pencurian (Budhijanto, 2010: 129-130).

A. Analisis Kasus
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut dengan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Yang bunyinya: “setiap orang dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (budhijanto, 2010: 144).
Bagaimana apabila ada kasus yang menulis ataupun curhat di Facebook dan ada pihak lain merasakan terhina atau dicemarkan nama baiknya, dan mereka bisa mengadukan kita ke polisi, dan kamu bisa dipenjarakan dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun atau denda 1 milyar rupiah. Dan apabila tidak terbukti salah, tetap saja ada pengadilan. Dan sambil menunggu pengadilan , akan ditahan selama 3 bulan. Kalau terbukti bersalah, maka akan benar-benar bisa dipenjara selama 6 bulan.
Seorang ibu rumah tangga bernama Ervani Emy Handayani (29) harus berhadapan oleh hukum dikarenakan curhat di media Sosial Facebool. Dia di tetapkan sebaga tersangka kasusu pencemaran nama baik. Pada tanggal 13maret 2014 berawal dari cerita suaminya yang bernama Alfa Janto, dia bekerja sebagai petugas keamanan d toko Jolie Jogja Jewellery yang menolak untuk dimutasi oleh pihak perusahaan ke cirebon. Alasan dia menolak karena tidak perihal perjanjan mutasi pegawai di awalnya. Afa Janto di berikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau di mutasi.
Dengan penjelasan cerita dari suaminya tersebut, tanggal 30 Mei 2014, Ervani Emi Handayani curhat dengan menulis di group facebook Jolie Jogja Jewellry soal kejadia yang di alami suaminya itu. Curhatan yang berisikan “Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!”. Postingan inilah lalunya dijadikan Diah Sarastuty lapor ke Polda DIY pada awal juni 2014. Lalu kasusunya pun bergulir ke psrose hukum.
Setelah kejadian tersebut Ervani Emy Handayani di tangkap oleh polisi, dan langsung dijadikan tersangka pada tanggal 9 juli 2014. Ervani dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Dalam 3 bulan proses penyelidikan dan penydika berlangsung cepat. Dan dia dinyatakan P21 alias lengkap. Kasusunyapun diserahkan ke jaksaan. Pada tanggal 29 oktober 2014, derita perempuan inipun bertambah. Ervani di jebloskan ke LP Wirogunan Yogyakarta.  Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 11 November 2014.
Ratusan warga Bantul datang ke pengadilan dan memberikan dukungan untuk Ervani. Ibu Ervani, Suparmi, nyaris pingsan di pengadilan. Ia histeris. 'Anakku, anakku," katanya saat mengetahui Ervani diadili. Pada sidang kedua dengan agenda eksepsi, Senin, 17 November, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan Ervan. Keputusan itu disambut suka cita. Ratusan warga yang untuk kali kedua berunjuk rasa di pengadilan, meneriakkan yel-yel 'bebaskan Ervani, bebaskan Ervani!' Suami Ervani, Alfa Janto, mengaku bahagia. Ia merasa penahanan istrinya selama 20 hari adalah penderitaan bagi keluarga. Ia berharap hakim membebaskan istrinya dari semua dakwaan. Meski keluar dari LP Wirogunan, proses hukum tetap jalan. Ervani diwajibkan mengikuti sidang hingga akhir. Bila kabur, ia akan didenda Rp 30 juta. "Harus mengikuti sidang. Sekali tidak hadir akan langsung ditahan. Saudara harus hadir tanpa membuat repot aparat. Mengerti," kata hakim Sulistyo Muh Dwi Putro(Sudibyo – detikNews, http://news.detik.com/read/2014/11/17/132336/2750278/10/lika-liku-ibu-muda-ervani-curhat-terbuka-di-fb-yang-berujung-penjara 17 november 2014).
Akankah Ervani akan bebas dari hukuman ataukah di akan divonis dan kembali masuk penjara?, perkembangan selanjutnya masih dipertanyaakan. Menurut Sarli Zulhendra, kuasa hukum Ervani, menyatakan kliennya tidak tepat dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Tidak ada definisi pencemaran nama baik sehingga aparat hukum tidak bisa menafsirkan sendiri kriteria pencemaran nama baik tersebut,” ujarnya, kemarinm (suryani-Harian Jogja, http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/05/facebook-berujung-penjara-persidangan-segera-digelar-549866 di akses tanggal 18 november 2014).
Kasusu ini memberi citra negatif dalam penegakan hukum UU ITE di pandangan masyrakat. masyrakat sangat menolak akan UU ITE pasal 27 ayat 3 ini. Di karenakan UU ITE menghambat masyrakat kecil dalam menyuarakan pendapat dan keluhan. Apalagi drektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menemukan adanya ketdak adanya unsur pencemaran nama baik.
TEMPO.CO, Yogyakarta- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan lanjutan Ervani Emi Handayani, yang terjerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan. Menurut Syamsudin, semua ahli itu sepakat menilai pernyataan Ervani di akun Facebook miliknya tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik. Tulisan Ervani hanya bermaksud mengkritik manajemen tempat suaminya bekerja. "Kami juga akan menghadirkan pakar dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang menilai tidak ada unsur pencemaran nama baik di kasus ini," kata dia. (Tempo, http://www.tempo.co/read/news/2014/11/15/063622165/LBH-Yakin-Ervani-Tak-Cermarkan-Nama-via-Facebook diakses 17 november 2014).
Dari pernyataan tersebut, saya sebagai penulis dan pengamat berita dari kasus Ervani Emy Handayani sangat tidak setuju atas pelaporan oleh Diah Sarastuty alias ayas kepada Ervani Emy Handayani. Karena menurut pengamatan saya, Ervani hanya menulis kritik ke manajemen Toko Jolie Jogja Jewellery yang telah memecat suaminya karena menolak pindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat. Dan ervani juga menulis kalimat seperti itu setelah suami sudah tidak bekerja lagi di toko Jolie Jogja Jewellery dan Ervani juga menulis kalimat tersebut hanya di group Toko Jolie jogja Jewellery saja tidak di publik.
Dan bagi penegak hukum diharapkan harus benar-benar memberi kuputusan yang sesuai dengan asas keadilan. Dan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi polisi di Indonesia agar berhati-hati dalam menangan laporan berkaitan dengan pencemaran nama baik di Internet. Harus ada keterangan pendapat dan saksi ahli terlebih dahulu dan baru memutuskan melanjutkan laporan atau tidak jangan serta merta karena yang melaporkan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Menurut saya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaski Elektroni kurang efektif dalam menerapkan hukum dan kebijakan komunkasi. Karena akan menjadi kekhwatiran dan ketakutan banyak kalangan baik masyrakat, khususunya dari para insan pers terhadap pemberlakuan RUU Informasi dan Transaski Elektronik serta telah mencengkram kebebasan pemohon selaku Wartawan, yang menggunakan media Internet sebagai Wahana pemberitaaan. RUU yang awalnya menjadi pelindung Hak-hak Konstitusional dn menjadi bagian pelaksanaan dari semangat pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk berkomunkasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungann sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, an menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis slaluran yang tersedia”(budhijanro, 2010: 148), ini sudah menjadi sebuat pondasi kuat bagi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan mengeluarkan pendapat.
Kasusu yang di alami oleh Efrani Emy Handayani yang terkena undnag-undnag nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) merupakan kesekian banyaknya kasus-kasus yang bertentangan dengan RUU pasal 28F UUD 1945. Ini menjadi sebuah pertanyaan apakah muatan materi yang dimaksud sesungguhnya merupakan bentuk kejahatan terhadap pribadi atau bagian dari kritik maupun fakta yang amat diperlukan bagi pembangunan demokrasi suatu bangsa. UU ITE nomor 11 tahun 2008 dirasakan oleh masyrakat jauh dengan keadaan yang ada, budhijanto mengungkapkan (2010: 149) ketika proses demokrasi yang hendak mengedepankan perlindungan atas hak-hak konstitusional warganya seperti perlndungan dar rasa takut, kebebasan berpendapat mengeluarkan pikiran, kebebasan berekspresi. Kini malah hanya sebuah kertas yang tak berlaku, percuma danya RUU pasal 28F UUD 1945 namun masih banyak orang yang berpendapat dan mengapresiasikan seper kasusu tersebut di jerat hukum. Menurut saya UU ITE harus lahir dari semangat keterbukaan informasi global seharusnya di barengi pula dengan semangat untuk menegakkan pilar-pilar demokrasi berupa ketentuan terhadap kebebasan memperoleh, menyimpan, mengelola, dan menggunakan nformasi melalui berbagai bentuk media, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28F UUD 1945 (budhijanto, 2010: 150).

DAFTAR PUSTAKA
Budhijanto. Hukum Telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi: Regulasi dan kovergensi. Bandung: Refika Aditama,2010.
Damar juniarto (http://garagarauuite.wordpress.com/page/2/ akse 16 november 2014)