HUKUM DAN
KEBIJAKAN KOMUNIKASI
Facebook yang
berujung hukum
Membawa dampak
kekhawatiran masyrakat atas pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi elektronik
Diajukan oleh
PUTRI SETIA
NINGSIH 13321116
Program Studi
ilmu Komunikasi
Fakultas Psikologi
dan Ilmu Sosial Budaya
Universitas
Islam Indonesia
Yogyakarta
2014
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Berkembangnya
duni dalam internet, memunculkan berbagai sarana-sarana untuk berkomunkasi
kepada publik ataupun khalayak. Suryani (Jurnal
komunikasi, ISSN 1907-898X Volume 8, Nomor 2, April 2014: 1) menyebutkan
Media sosial telah menjadi pilar utama dalam penyampaian informasi. Banyak berbagai media sosial seperti
facebook, twitter, path, blogger, web, you tube, dan masih banyak lagi yang sudah
menjadi sebuah kebutuhan yang harus ada di kehidupan sehari-hari manusia.
Jejaring
sosial yang banyak digunakan dan sangat eksis yaitu Facebook. Facebook itu
sendiri sering terjadi pelanggran-pelanggaran yang disalahkan dalam pengguna
Facebook itu sendiri yang terkadang bisa menghilangkan, dan menipu sesorang.
Dengan begitu dibuatlah UU ITE No 11
Tahun 2008, ada tiga ancaman yang
dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman
pelanggaran kesusilaan [pasal 27 ayat
(1)], penghinaan atau pencemaran nama baik [pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,
agama, dan ras (SARA) diatur oleh [pasal
28 ayat (2)].
Kasus yang berkaitan
dengan UU ITE di dunia maya yaitu seperti kasus Ervani Emy Handayani (29),
adalh seorang ibu rumah tangga, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah
curhat di media sosial Facebook. Peristiwa ini berawal dari ketika pada tanggal
13 maret 2014 suaminya bernama Alfa Janto, yang berkarja sebagai petugas
keamanan di toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi oleh perusahaan
ke Cirebon. Suaminya menolak karena tidak ada perihal mutasi pegawai di
perjanjian awal. Oleh karena itu, Alfa Janto diberika dua opsi, yakni
mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi. Dengan penjelasan suaminya
itu, pada tanggal 30 Mei 2014, Ervani Emi Handayani curhat dengan menulis di
media sosial grup Facebool Jolie Jogja Jewellery soal kejadia yang dialami oleh
suaminya (Safenet, http://id.safenetvoice.org/2014/10/kasus-ervani-emihandayani/, akses 14 November 2014).
Curhatan
tersebut berisikan ““Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya
Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja
Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani
di grup Facebook. Ervani saat ini ditahan di Rutan Wirogunan dengan tuduhan
pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal
310 dan Pasal 311.
Undang-undang
ITE bisa kita lihat bahwa dunia maya itu tidak sebaik kita kira, kalau kita
memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tanpa kita mengetahui
undang-undang ITE kemungkinan kit abisa terhjerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada. Seperti halnya kasus Ervani Emy Handayani yang berujung
kepada hukum. Di sisilain ada ketidak efektifan UU nomor 11 tahun 2008 tentang
ITE dengan RUU pasal 28F tahun 1945. Karena ini menjadi penghambat akan para
pers maupun masyrakat dalam mengapresiasikan pemberitaan di media iternet.
Kekwatiran masyrakat degan adanya UU ITE ini akan mengahambat mereka dalam
mengapresiasikan pendapat, keluhan, dan lain-lainnya.
PEMBAHASAN
A.
Terbentuknya
UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
akses 16 november 2014).
Undang-undang ITE dibuat berdasarkan keputusan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
pada 25 maret 2008 oleh kementrian Negara Komunkasi dan Transaksi
elektronik (kominfo) oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian,
Departemen perdagangan, serta bekerjasama dengan Tim dari Universitas yang ada
di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), institusi Teknologi Bandung
(ITB), dan Universitas Indonesia. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang iformasi
teknologi elektronik.
Dibentuknya
Undang-Undang ITE ini menjadi sebuah bukti bahwa negara Indonesia tidak
ketinggalan dari negara lain dalam membuat hukum di bidang cyberspace law. Selain itu juga, dibentuknya UU ITE dikarenakan
banyaknya masyrakat Indonesia yang menggunakan teknologi Informasi seperti
medial sosial. Banyak fenomena-fenomena yang terkadang merugikan atas
penggunakan yang berkaitan dengan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Berikut
ni penjelasan mengenai latar belakangny lahirnya Undang-Undang ITE:
1. Presiden
mengeluarkan Undang-undang ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat
Indonesia dan luar Indonesia. Dalam pasal-pasal yang menjelaskan memberikan
rasa aman dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Semakin
berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum juga harus berkembang
agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya
Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan,
karna sudah dijelaskan pada ayat (1), dan Pasal 33.
3.
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan
hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum
konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang
bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian
dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dan lain
sebagainya.
4.
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan
sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya
Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan
dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki.
5.
Menjamin kepastian hukum di bidang
informasi dan transaksi elektronik.
B. Subjek dan Objek Undang-Undang ITE
Menurut
Wikipedia, (http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
akses 16 november 2014) Subyek hukum ialah pemegang hak
dan kewajiban menurut hukum. Subjek dari hukum undang-undang ITE itu sendiri
adalah :
1. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
2. Penerima
adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
3. Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
4. Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5. Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden
Objek
hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda. Segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek
hak milik. Objek dari hukum undang-undang ITE itu sendiri adalah transaksi
Elektronik, Teknologi Informasi, dokumen Elektronik, sistem Elektronik,
Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Tanda
Tangan Elektronik, komputer, Akses, kode akses, kontrak Elektronik dan Nama
Domain.
C.
Arti
Pentingnya UU ITE bagi masyrakat
UU
ITE terbentuk, untuk menghidar dari kejahatan-kejahatan yang terjadi. UU ITE
mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi
tercptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam
seluruh aspek kehidupannya. Terbentuknya
Undang-Undnag ITE memiliki arti penting bagi masyrakat. Dengan adanya
Undang-Undang ITE maka para pengguna medial sosial yang tak bertanggung jawab
ataupun yang suka usil tidak bisa sesuka hati dalam menggunakan medial sosial
tersebut. Fungsi UU ITE adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap,
penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital.
Untuk
mengetahui seberapa pentingnya UU ITE bagi masyrakat kita bisa melihat dari isi
UU ITE tersebut. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut (budhijanto,
2010: 133-134) :
1. Tanda
tangan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional atau tinta basah dan bermatrai..
2. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
indonesia.
4. Pengaturan
nama Domain dan Hak kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).
Di
dalam undang-undang ITE terdapat manfaatnya yaitu:
1. Adanya
perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik.
2. Adanya
perlindungan hukum kepada E-toursm.
3. Dengan
adanya tarif internet, maka tarif tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa.
4. Produk
ekspor Indonesia dapat diterima tepa waktu sama dengan produk negara
kompetitor.
Masyrakat
harus memahami dan mengetahui cyberlaw yang berbentuk UU ITE ini, karena UU ITE
merupakan cyberlaw yang merupakan
suatu rezim hukum yang baru. Cyberlaw
dengan bentuk pengaturan yang bersifat khusus (sui generasi) atas
kegiatan-kegiatan di dalam cyberspace,
antara lain mencakup Hak Cipta, Merek, Fitnah atau pencemaran nama baik,
Privacy, Duty of Care, Criminal Liability, Procedural issues, Elektronic
Contracts & Digital Signature, Electronic Goverment dan Commerce, ponografi
dan pencurian (Budhijanto, 2010: 129-130).
A. Analisis Kasus
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering
disebut dengan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Yang bunyinya:
“setiap orang dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau
membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (budhijanto, 2010: 144).
Bagaimana
apabila ada kasus yang menulis ataupun curhat di Facebook dan ada pihak lain
merasakan terhina atau dicemarkan nama baiknya, dan mereka bisa mengadukan kita
ke polisi, dan kamu bisa dipenjarakan dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun
atau denda 1 milyar rupiah. Dan apabila tidak terbukti salah, tetap saja ada pengadilan.
Dan sambil menunggu pengadilan , akan ditahan selama 3 bulan. Kalau terbukti
bersalah, maka akan benar-benar bisa dipenjara selama 6 bulan.
Seorang
ibu rumah tangga bernama Ervani Emy Handayani (29) harus berhadapan oleh hukum
dikarenakan curhat di media Sosial Facebool. Dia di tetapkan sebaga tersangka
kasusu pencemaran nama baik. Pada tanggal 13maret 2014 berawal dari cerita
suaminya yang bernama Alfa Janto, dia bekerja sebagai petugas keamanan d toko
Jolie Jogja Jewellery yang menolak untuk dimutasi oleh pihak perusahaan ke
cirebon. Alasan dia menolak karena tidak perihal perjanjan mutasi pegawai di
awalnya. Afa Janto di berikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri dari
perusahaan atau mau di mutasi.
Dengan
penjelasan cerita dari suaminya tersebut, tanggal 30 Mei 2014, Ervani Emi
Handayani curhat dengan menulis di group facebook Jolie Jogja Jewellry soal
kejadia yang di alami suaminya itu. Curhatan yang berisikan “Iya sih pak Har
baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia
nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan
masih labil seperti anak kecil!”. Postingan inilah lalunya dijadikan Diah
Sarastuty lapor ke Polda DIY pada awal juni 2014. Lalu kasusunya pun bergulir
ke psrose hukum.
Setelah
kejadian tersebut Ervani Emy Handayani di tangkap oleh polisi, dan langsung
dijadikan tersangka pada tanggal 9 juli 2014. Ervani dinilai melanggar UU ITE
pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310
dan Pasal 311. Dalam 3 bulan proses penyelidikan dan penydika berlangsung
cepat. Dan dia dinyatakan P21 alias lengkap. Kasusunyapun diserahkan ke
jaksaan. Pada tanggal 29 oktober 2014, derita perempuan inipun bertambah.
Ervani di jebloskan ke LP Wirogunan Yogyakarta.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 11 November
2014.
Ratusan warga Bantul datang ke
pengadilan dan memberikan dukungan untuk Ervani. Ibu Ervani, Suparmi, nyaris
pingsan di pengadilan. Ia histeris. 'Anakku, anakku," katanya saat mengetahui
Ervani diadili. Pada sidang kedua dengan agenda eksepsi, Senin, 17 November,
hakim akhirnya memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan Ervan. Keputusan
itu disambut suka cita. Ratusan warga yang untuk kali kedua berunjuk rasa di
pengadilan, meneriakkan yel-yel 'bebaskan Ervani, bebaskan Ervani!' Suami
Ervani, Alfa Janto, mengaku bahagia. Ia merasa penahanan istrinya selama 20
hari adalah penderitaan bagi keluarga. Ia berharap hakim membebaskan istrinya
dari semua dakwaan. Meski keluar dari LP Wirogunan, proses hukum tetap jalan.
Ervani diwajibkan mengikuti sidang hingga akhir. Bila kabur, ia akan didenda Rp
30 juta. "Harus mengikuti sidang. Sekali tidak hadir akan langsung
ditahan. Saudara harus hadir tanpa membuat repot aparat. Mengerti," kata hakim
Sulistyo Muh Dwi Putro(Sudibyo – detikNews, http://news.detik.com/read/2014/11/17/132336/2750278/10/lika-liku-ibu-muda-ervani-curhat-terbuka-di-fb-yang-berujung-penjara
17
november 2014).
Akankah
Ervani akan bebas dari hukuman ataukah di akan divonis dan kembali masuk
penjara?, perkembangan selanjutnya masih dipertanyaakan. Menurut Sarli Zulhendra,
kuasa hukum Ervani, menyatakan kliennya tidak tepat dijerat dengan Pasal 27
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Tidak ada definisi
pencemaran nama baik sehingga aparat hukum tidak bisa menafsirkan sendiri
kriteria pencemaran nama baik tersebut,” ujarnya, kemarinm (suryani-Harian
Jogja, http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/05/facebook-berujung-penjara-persidangan-segera-digelar-549866
di akses tanggal 18 november 2014).
Kasusu
ini memberi citra negatif dalam penegakan hukum UU ITE di pandangan masyrakat.
masyrakat sangat menolak akan UU ITE pasal 27 ayat 3 ini. Di karenakan UU ITE
menghambat masyrakat kecil dalam menyuarakan pendapat dan keluhan. Apalagi
drektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menemukan adanya ketdak adanya unsur
pencemaran nama baik.
TEMPO.CO, Yogyakarta- Direktur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, mengatakan akan
menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan lanjutan Ervani Emi
Handayani, yang terjerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan. Menurut Syamsudin, semua
ahli itu sepakat menilai pernyataan Ervani di akun Facebook miliknya tidak
termasuk dalam kategori pencemaran nama baik. Tulisan Ervani hanya bermaksud
mengkritik manajemen tempat suaminya bekerja. "Kami juga akan menghadirkan
pakar dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang menilai
tidak ada unsur pencemaran nama baik di kasus ini," kata dia. (Tempo, http://www.tempo.co/read/news/2014/11/15/063622165/LBH-Yakin-Ervani-Tak-Cermarkan-Nama-via-Facebook
diakses 17 november 2014).
Dari
pernyataan tersebut, saya sebagai penulis dan pengamat berita dari kasus Ervani
Emy Handayani sangat tidak setuju atas pelaporan oleh Diah Sarastuty alias ayas
kepada Ervani Emy Handayani. Karena menurut pengamatan saya, Ervani hanya menulis
kritik ke manajemen Toko Jolie Jogja Jewellery yang telah memecat suaminya
karena menolak pindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat. Dan ervani juga menulis
kalimat seperti itu setelah suami sudah tidak bekerja lagi di toko Jolie Jogja
Jewellery dan Ervani juga menulis kalimat tersebut hanya di group Toko Jolie
jogja Jewellery saja tidak di publik.
Dan
bagi penegak hukum diharapkan harus benar-benar memberi kuputusan yang sesuai
dengan asas keadilan. Dan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi polisi di
Indonesia agar berhati-hati dalam menangan laporan berkaitan dengan pencemaran
nama baik di Internet. Harus ada keterangan pendapat dan saksi ahli terlebih
dahulu dan baru memutuskan melanjutkan laporan atau tidak jangan serta merta
karena yang melaporkan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Menurut
saya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaski Elektroni kurang
efektif dalam menerapkan hukum dan kebijakan komunkasi. Karena akan menjadi
kekhwatiran dan ketakutan banyak kalangan baik masyrakat, khususunya dari para
insan pers terhadap pemberlakuan RUU Informasi dan Transaski Elektronik serta
telah mencengkram kebebasan pemohon selaku Wartawan, yang menggunakan media
Internet sebagai Wahana pemberitaaan. RUU yang awalnya menjadi pelindung
Hak-hak Konstitusional dn menjadi bagian pelaksanaan dari semangat pasal 28F
UUD 1945 yang berbunyi : “setiap orang
berhak untuk berkomunkasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungann sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, an menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
slaluran yang tersedia”(budhijanro, 2010: 148), ini sudah menjadi sebuat pondasi kuat bagi kebebasan berpendapat,
berekspresi, dan mengeluarkan pendapat.
Kasusu
yang di alami oleh Efrani Emy Handayani yang terkena undnag-undnag nomor 11
tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) merupakan kesekian banyaknya
kasus-kasus yang bertentangan dengan RUU pasal 28F UUD 1945. Ini menjadi sebuah
pertanyaan apakah muatan materi yang dimaksud sesungguhnya merupakan bentuk
kejahatan terhadap pribadi atau bagian dari kritik maupun fakta yang amat
diperlukan bagi pembangunan demokrasi suatu bangsa. UU ITE nomor 11 tahun 2008
dirasakan oleh masyrakat jauh dengan keadaan yang ada, budhijanto mengungkapkan
(2010: 149) ketika proses demokrasi yang hendak mengedepankan perlindungan atas
hak-hak konstitusional warganya seperti perlndungan dar rasa takut, kebebasan
berpendapat mengeluarkan pikiran, kebebasan berekspresi. Kini malah hanya
sebuah kertas yang tak berlaku, percuma danya RUU pasal 28F UUD 1945 namun
masih banyak orang yang berpendapat dan mengapresiasikan seper kasusu tersebut
di jerat hukum. Menurut saya UU ITE harus lahir dari semangat keterbukaan
informasi global seharusnya di barengi pula dengan semangat untuk menegakkan
pilar-pilar demokrasi berupa ketentuan terhadap kebebasan memperoleh,
menyimpan, mengelola, dan menggunakan nformasi melalui berbagai bentuk media,
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28F UUD 1945 (budhijanto, 2010: 150).
DAFTAR PUSTAKA
Budhijanto. Hukum Telekomunikasi,
penyiaran dan teknologi informasi: Regulasi dan kovergensi. Bandung: Refika
Aditama,2010.
Sudibyo – detikNews, http://news.detik.com/read/2014/11/17/132336/2750278/10/lika-liku-ibu-muda-ervani-curhat-terbuka-di-fb-yang-berujung-penjara
17
november 2014
suryani-Harian Jogja, http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/05/facebook-berujung-penjara-persidangan-segera-digelar-549866
di akses tanggal 18 november 2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
akses 16 november 2014