PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014
TPS IX PEDUKUHAN PAKEM GEDE
KREGAN-GAMBIRAN
NAMA KELOMPOK
|
·
Putri setia ningsih (13321116)
·
Dewi suriani (13321115)
·
Luluq intaniar s (13321059)
·
Fadhil pratama (13321102)
·
Lovian
|
Tema/pertanyaan
Tugas
|
Observasi Pemilu legislatif2014
|
apakah
Pemilu berlangsung dengan baik dan benar sesuai aturan?, dan apakah ada
pelanggaran yang terjadi?
|
|
Due date
|
Dikumpul pertemuan ke-6 tanggal 18
april 2014
|
Jumlah kata
|
1500 kata
|
Sebelum
tugas anda kumpulkan,periksa kembali tugas anda dengan mengisi lembar check list di bawah ini.
|
|
1. Membaca kembali keseluruhan tugas (proof read).
|
ü
|
2. Sampul sesuai dengan format standar.
|
ü
|
3. Isi tulisan sesuai dengan format standar.
|
ü
|
4. Telah menggunakan bahsa indonesia yang baik dan benar.
|
ü
|
5. Menggunakan sistem referensi yang benar.
|
ü
|
Pernyataan :
Degan
ini saya menyatakan bahwa tugas yang saya buat ini merupakan karya sendiri
dan buka hasil plasgiasi.
|
|
PROGRAM ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS PSIKOLOGI DAN ILMU SOSIAL
BUDAYA
UNVERSITAS ISLAM INDONESIA
2014
Daftar ISI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan Umum ( PEMILU ) adalah
kondisi yang diperlukan bagi demokrasi yang mana sebuah mekanisme politik untuk
mengertikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara dalam proses memilih
sebagian rakyat menjadi pemimpin pemerintahan[1]. Pemilu
bukan saja mencerminkan kehendak rakyat dan mengintekrasikan warga negara
kedalam proses politik, melainkan jugak meligitimasi dan mengontrol kekuasaan
pemerintahan[2].
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang mereka pilih melalui
proses pemilihan yang bebas. Wakil-wakil tersebut nantinya bertanggungjawab
kepada rakyatnya (Budiardjo, 2001). Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945,
undang undang dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/ kota. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk
kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan
setiap 5 tahun sekali. Sesuai tujuannya, pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua
tahap, yaitu :
·
Tahap
pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada
tanggal 29 september pada tanggal 29 partai politik dan Individu.
·
Tahap
kedua adalah pemilu untuk memilih anggota konstituante. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu di indonesia sudah
berlangsung sebanyak sepuluh kali dari tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997, 1999, 2004, 2009 hingga memasuki tahun 2014 yang mana pada tanggal
9 april 2014 adalah pemilu legislatif dan akan menyusul pemilu presden dan
wakil presiden. Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum sebanyak 9
(sembilan) kali dengan rincian 1 (satu) kali pada Era Orde Lama, 6 (enam) kali
pada Era Orde Baru dan 2 (dua) kali pada Era Reformasi. Pemilu 2014 adalah
pemilu yang ke-11 sejak pemilu tahun 2004, masyarakat indoesia memilih anggota
DPR, DPRD, DPD, dan presiden-calon wakil presiden secara langsung. Pemilu atau
pemilihan umum biasa digunakan juga untuk melakukan pemilihan lain mulai dari
jabatan, ketua OSIS atau ketua kelas.
Pemilihan Umum adalah pesta
rakyat yang menentukan bagaimana bangsa indonesia kedepannya. Rakyat adalah
pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam
pemilu. Pemilu yang LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum
harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan asas-asas
pemilihan yang besifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil
:
1. Langsung, berarti rakyat pemilih
mempunyai hak memilih secara langsung menentukan pilhannya sesuai dengan hati
nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum, berarti pada dasarnya
semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah
berumur 17 tahun, warga negara indonesia. Selain itu juga tidak membedakan atau
menggunakan pengecualian berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
kedaerahan dan status sosial.
3. Bebas, berarti setiap
warganegara berhak menentukan pilihannya berdasarkan hati nuraninya, tanpa ada
tekanan dan paksaan dari siapapun. Karena warganegara di jamin keamanannya
sehingga bebas memilh.
4. Rahasia, berarti warganegara di
jamin keamanan dalam menentukan pilihannya sehingga plihannya tidak akan
diketahuin oleh siapapun.
5. Jujur, berarti dalam pelaksanaan
pemilu semua harus bertindak jujur
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
6. Adil, berarti dalam berjalannya
pemilu semua peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama.
Beberapa hal di atas dilakukan
agar PEMILU menghasilkan wakil Rakyat yang akan membangun bangsa dan negara di
masa yang akan datang dan diterima oleh semua pihak. Dan hasil tersebut hanya
bisa di peroleh dengan PEMILU yang LUBER dan JURDIL . pemilihan umum yang
seperti itu juga dapat mengurangi, atau bahkan menghilangkan
kecurigaan,prasangka, maupun tuduhan-tuduhan dari suatu pihak lain yang
terlibat langsung dalam proses pemilu.
Dalam pemilhan umum para pemilih
adalah orang-orang yang ditawarkan dan mendapat janji-janji dari para calon
legislatif. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.
Pemenang pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan di
publikasikan ke para pemilih.
Di dalam pemilu semua masyarakat
indonesia harus memlih atau memberikan kepercayaannya kepada orang yang
tertulis di kertas pemilu. Dari hasil pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kita
dapat melihat banyak sekali kecurangan yang terjadi. Hal itu juga yang
mendorong kami untuk melakukan observasi. Observasi ini bertujuan untuk
mengetahui ada atau tidaknya kecurangan yang dilakukan, untuk memenuhi nilai
mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan dan untuk mengetahui seberapa baiknya
pemilu 2014 dibandingkan dengan pemilu di tahun-tahun yang lalu selain itu kami
juga ingin mengetahui tata cara pemilu, dan kegiatan apa saja yang terjadi pada
saat hari pemilu.
B. Metode Penelitian
Untuk menunjang data dan
informasi yang diperlukan kami menggunakan metode wawancara dan informasi di
dunia maya. Adapun teknik yang kami pergunakan dalam penelitian ini adalah Pada
teknik ini kami melakukan penelitian dengan cara mewawancarai beberapa orang
yang kami anggap mengetahui pemilu seperti saksi pemilu di TPS (tempat
pemungutan suara ) dan orang-orang yang telah melakukan hak pilih mereka.
A. Alat dan Bahan
1. Alat yang digunakan dalam
penelitian ini adalah :
·
Kamera
digital
·
Buku
catatan kecil
·
Alat
tulis
2. Bahan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah :
·
Text
wawancara
B. Cara Kerja
·
Menulis
pertanyaan yang akan kami pertanyakan pada para warga, saksi, dan beberapa
remaja yang baru pertama kali memilih.
·
Mencatat
dan memfoto kegiatan pemilu yang berlangsung
·
Mencatat
kembali penghitungan atau hasil pemilihan umum 2014.
·
Analisis
dan pengolahan data
OBSERVASI PEMILU LEGISLATIF 2014
TPS IX PEDUKUHAN PAKEM GEDE KREGAN-GAMBIRAN
A. Proses pemilu
Pemilu legslatif dlaksanakan
pada tanggal 9 april 2014, pada pukul o7.00 WIB. Pemilu legislatif 9 April 2014
akan menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan
pemerintahan secara demokratis. Sebelum dilaksanakannya pemilu terlebih dahulu
di laksanakan sumpah petugas, dimana sumpah inii berisi janji bahwa mereka akan
menjalankan PEMILU dengan LUBER dan JURDIL dengan jujur dan tidak ada
kecurangan.
Setelah dilaksanakannya sumpah
petugas, pemilu sudah dapat dimulai, masyarakat sebelum datang ke TPS (tempat
Pemungutan Suara) Terlebih dahulu masyarakat harus mendaftar menjadi pemilih
dengan cara mengisi formulir DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPK (daftar
pemilih Khusus). Apabila nama sudah tercantum di DPT ataupun DPK maka pemilih
bisa datang ke TPS dengan fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.
Masyarakat yang sudah menjadi
DPT dan DPK diharuskan membawa surat undangan dan mendaftar kebagian pendaftaran,
ini bertujuan untuk mengecek kembali apakah nama sudah terdaftar d DPT dan DPK.
Apabila formulir c6 yang merupakan surat pemberitahuan atau surat undangan
hilang dan lupa membawa, maka hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas
lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih. Dan
selanjutnya akan diberi no urut dan pemilh akan menunggu di kursi yang sudah
disediakan petugas, selama proses menunggu d ruang tunggu. kami melihat orang
tua yang sudah lanjut usia dibolehkan membawa pendamping yang mana pendampng
tersebut masih ada ikatan keluarga (9/04/14).
Tahap selanjutnya adalah
pencoblosan, Jika dalam Pemilu 2009 lalu, kita mencontreng, Pemilu 2014 ini
kita kembali kemencoblos. Akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos. Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD,
terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu pertama Coblos pada kolom
nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik,kedua
Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon, ketiga Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon[3].
Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon, ketiga Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon[3].
Sedangkan untuk memilih anggota
DPD, ada 3 (tiga) cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota
DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama
calon anggota DPD. Pada saat penghitungan suara calon anggota DPR dan DPRD,
keabsahan suara ditentukan sebagai berikut:
1. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan
sah untuk Partai Politik;
2. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama
calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
3. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos
pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang
bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari
Partai Politik yang mencalonkan.
Setelah melakukan pencoblosan
pemilih diwajibkan mencelupkan tangan kelingkingnya ke tinta bitu sebagai tanda
bahwa sudah melakukan pencoblosan dan tidak boleh melakukan pencoblosan
kembali.
B. Situasi pemilu
Pemilu yang berjalan dari pukul
07.00 WIB dan selesai jam 13.00 WIB berjalan dengan lancar tdak ada kendala dan
keributan. Pemilu berjalan sesua dengan prosedur dan peraturan-peraturan yang
ada teah di patuhi. Tidak ada serangan fajar ataupun semacam kecurangan. Para
petugaspun tidak melakukan kecurangan sampai waktu penghitungan suara.
Selain petugas ada juga saksi.
Saksi adalah seorang atau lebih yang diamanahkan oleh partai dan atau tim
sukses untuk mengawai jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
masng-masing tingkatan (TPS, PPS, KPUD, dst) dalam pemilu legislatif dan pemilu
presiden 2014. Tugas pokok seorang saksi dalam pemilu legislatif adalah
melihat, mengawasi, serta melaporkan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan
pemungutan suara (pasal 152 undang-undang pemilu). Tujuan dari tugas saksi ini
adalah untuk megamankan suara partai/caleg mulai dari TPS, sampai data
diserrahkan KPU pusat[4]. Dengan
adanya saksi maka tidak ada kecurangan pada pemungutan suara. Saksi juga wajib
menghitung data daftar pemilih tetap.
Adapun Daftar pemilih tetap di
tps IX pedukuhan pakem gede kregan-gambiran (sumber dari buku DPT) yaitu :
·
Daftar
Pemilih Tetap : 437
·
Jumlah
pemilih yang hadir 353 orang
Dari DPT 437 orang yang hadir
hanya 353 yang mana DPT wanita 206 orang dan DPT laki-laki yaitu 147. Dari
pengamatan kami pemuda yang datang ke TPS ikut berpartisipasi dalam pemilu
legislatif ini dikarenakan di desa tersebut sudah mengerti akan pentingnya
menyalurkan hak suaranya Dan kami juga mendapat informasi bahwa Pemilih muda
dominan non golput, karena tingkat kesadaran sudah tinggi dan mempunyai latar
belakang pendidikan sehingga sudah mengetahui tentang pemilu (bapak sudiono,
9/04/14). Aston berumur 19 tahun kulah di universitas admajaya mengatakan “
sebenarnya ingin GOLPUT, tapi tidak jadi karena saya kembali sadar akan saya
sebagai mahasiswa yang sudah mengerti akan demokrasi bahwa satu suara dari kita
menentukan masa depan anak muda dan bangsa indonesia”.
Dari wawancara kepada masyarakat
setempat, mereka belum mengetahui apa yang akan dipilih. Mereka belum
sepenuhnya mengetahui caleq dan partai-partai politik. Mereka hanya mengerti
parti PDIP, karena PDIP pernah melakukan sosialisasi di desa pakem. Rata-rata
dari mereka memilih calon legislatif yang dari daerahnya yatu pedukuhan pakem
gede kregan-gambiran. Dalam proses perhtungan suara, caleg DPD yang unggul
yaitu Gusti kanjeng ratu Hemas dari kota jogjakarta. Dan DPR RI yang unggul
yaitu dari partai PDIP dengan nama caleq widarwanti dari nganglik.Penghitungan
suara berjalan dengan lancar tdak ada kericuhan. Para petugas benar-benar
teliti dalam melihat lembar pemilu, walau memakan waktu yang sangat panjang dar
jam 14.30 sampai jam 19.30. dari hasl pengamatan kami, keguguran pada pemilhan
dikarena pemilih mencoblos lebih dari satu.
Kesimpulan
Secara umum pemilu tahun 2014
berjalan dengan lumayan baik .Dengan adanya rakyat yang sangat berpartisipasi
dalam pemilu akan berjalan lancar dan apabila warga Indonesia kurang
berpartisipasi dalam pemilu mungkin akan terjadinya kecurangan ataupun
hilangnya LUBER dan JURDIL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar