DREAM

DREAM
keindahan yang tertuang salam satu Frame

Selasa, 15 April 2014



PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014
TPS IX PEDUKUHAN PAKEM GEDE KREGAN-GAMBIRAN

NAMA KELOMPOK
·         Putri setia ningsih (13321116)
·         Dewi suriani (13321115)
·         Luluq intaniar s (13321059)
·         Fadhil pratama (13321102)
·         Lovian
Tema/pertanyaan
Tugas
Observasi Pemilu legislatif2014
apakah Pemilu berlangsung dengan baik dan benar sesuai aturan?, dan apakah ada pelanggaran yang terjadi?
Due date
Dikumpul pertemuan ke-6 tanggal 18 april 2014
Jumlah kata
1500 kata

Sebelum tugas anda kumpulkan,periksa kembali tugas anda dengan mengisi lembar check list di bawah ini.
1.   Membaca kembali keseluruhan tugas (proof read).
ü   
2.   Sampul sesuai dengan format standar.
ü   
3.   Isi tulisan sesuai dengan format standar.
ü   
4.   Telah menggunakan bahsa indonesia yang baik dan benar.
ü   
5.   Menggunakan sistem referensi yang benar.
ü   
Pernyataan :
Degan ini saya menyatakan bahwa tugas yang saya buat ini merupakan karya sendiri dan buka hasil plasgiasi.


PROGRAM ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS PSIKOLOGI DAN ILMU SOSIAL BUDAYA
UNVERSITAS ISLAM INDONESIA
2014
Daftar ISI



PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pemilihan Umum ( PEMILU ) adalah kondisi yang diperlukan bagi demokrasi yang mana sebuah mekanisme politik untuk mengertikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara dalam proses memilih sebagian rakyat menjadi pemimpin pemerintahan[1]. Pemilu bukan saja mencerminkan kehendak rakyat dan mengintekrasikan warga negara kedalam proses politik, melainkan jugak meligitimasi dan mengontrol kekuasaan pemerintahan[2].
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang mereka pilih melalui proses pemilihan yang bebas. Wakil-wakil tersebut nantinya bertanggungjawab kepada rakyatnya (Budiardjo, 2001). Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, undang undang dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Sesuai tujuannya, pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu :
·         Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 september pada tanggal 29 partai politik dan Individu.
·         Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu di indonesia sudah berlangsung sebanyak sepuluh kali dari tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 hingga memasuki tahun 2014 yang mana pada tanggal 9 april 2014 adalah pemilu legislatif dan akan menyusul pemilu presden dan wakil presiden. Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum sebanyak 9 (sembilan) kali dengan rincian 1 (satu) kali pada Era Orde Lama, 6 (enam) kali pada Era Orde Baru dan 2 (dua) kali pada Era Reformasi. Pemilu 2014 adalah pemilu yang ke-11 sejak pemilu tahun 2004, masyarakat indoesia memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan presiden-calon wakil presiden secara langsung. Pemilu atau pemilihan umum biasa digunakan juga untuk melakukan pemilihan lain mulai dari jabatan, ketua OSIS atau ketua kelas.
Pemilihan Umum adalah pesta rakyat yang menentukan bagaimana bangsa indonesia kedepannya. Rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Pemilu yang LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan asas-asas pemilihan yang besifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil :
1.   Langsung, berarti rakyat pemilih mempunyai hak memilih secara langsung menentukan pilhannya sesuai dengan hati nuraninya, tanpa perantara.
2.   Umum, berarti pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun, warga negara indonesia. Selain itu juga tidak membedakan atau menggunakan pengecualian berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status sosial.
3.   Bebas, berarti setiap warganegara berhak menentukan pilihannya berdasarkan hati nuraninya, tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun. Karena warganegara di jamin keamanannya sehingga bebas memilh.
4.   Rahasia, berarti warganegara di jamin keamanan dalam menentukan pilihannya sehingga plihannya tidak akan diketahuin oleh siapapun.
5.   Jujur, berarti dalam pelaksanaan pemilu semua  harus bertindak jujur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
6.   Adil, berarti dalam berjalannya pemilu semua peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama.
Beberapa hal di atas dilakukan agar PEMILU menghasilkan wakil Rakyat yang akan membangun bangsa dan negara di masa yang akan datang dan diterima oleh semua pihak. Dan hasil tersebut hanya bisa di peroleh dengan PEMILU yang LUBER dan JURDIL . pemilihan umum yang seperti itu juga dapat mengurangi, atau bahkan menghilangkan kecurigaan,prasangka, maupun tuduhan-tuduhan dari suatu pihak lain yang terlibat langsung dalam proses pemilu.
Dalam pemilhan umum para pemilih adalah orang-orang yang ditawarkan dan mendapat janji-janji dari para calon legislatif. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan di publikasikan ke para pemilih.
Di dalam pemilu semua masyarakat indonesia harus memlih atau memberikan kepercayaannya kepada orang yang tertulis di kertas pemilu. Dari hasil pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kita dapat melihat banyak sekali kecurangan yang terjadi. Hal itu juga yang mendorong kami untuk melakukan observasi. Observasi ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kecurangan yang dilakukan, untuk memenuhi nilai mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan dan untuk mengetahui seberapa baiknya pemilu 2014 dibandingkan dengan pemilu di tahun-tahun yang lalu selain itu kami juga ingin mengetahui tata cara pemilu, dan kegiatan apa saja yang terjadi pada saat hari pemilu.

B.   Metode Penelitian

Untuk menunjang data dan informasi yang diperlukan kami menggunakan metode wawancara dan informasi di dunia maya. Adapun teknik yang kami pergunakan dalam penelitian ini adalah Pada teknik ini kami melakukan penelitian dengan cara mewawancarai beberapa orang yang kami anggap mengetahui pemilu seperti saksi pemilu di TPS (tempat pemungutan suara ) dan orang-orang yang telah melakukan hak pilih mereka.
A.   Alat dan Bahan
1.   Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
·         Kamera digital
·         Buku catatan kecil
·         Alat tulis
2.   Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
·         Text wawancara
B.    Cara Kerja
·         Menulis pertanyaan yang akan kami pertanyakan pada para warga, saksi, dan beberapa remaja yang baru pertama kali memilih.
·         Mencatat dan memfoto kegiatan pemilu yang berlangsung
·         Mencatat kembali penghitungan atau hasil pemilihan umum 2014.
·         Analisis dan pengolahan data


OBSERVASI PEMILU LEGISLATIF 2014

TPS IX PEDUKUHAN PAKEM GEDE KREGAN-GAMBIRAN


A.     Proses pemilu

Pemilu legslatif dlaksanakan pada tanggal 9 april 2014, pada pukul o7.00 WIB. Pemilu legislatif 9 April 2014 akan menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan pemerintahan secara demokratis. Sebelum dilaksanakannya pemilu terlebih dahulu di laksanakan sumpah petugas, dimana sumpah inii berisi janji bahwa mereka akan menjalankan PEMILU dengan LUBER dan JURDIL dengan jujur dan tidak ada kecurangan.
Setelah dilaksanakannya sumpah petugas, pemilu sudah dapat dimulai, masyarakat sebelum datang ke TPS (tempat Pemungutan Suara) Terlebih dahulu masyarakat harus mendaftar menjadi pemilih dengan cara mengisi formulir DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPK (daftar pemilih Khusus). Apabila nama sudah tercantum di DPT ataupun DPK maka pemilih bisa datang ke TPS dengan fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.
Masyarakat yang sudah menjadi DPT dan DPK diharuskan membawa surat undangan dan mendaftar kebagian pendaftaran, ini bertujuan untuk mengecek kembali apakah nama sudah terdaftar d DPT dan DPK. Apabila formulir c6 yang merupakan surat pemberitahuan atau surat undangan hilang dan lupa membawa, maka hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih. Dan selanjutnya akan diberi no urut dan pemilh akan menunggu di kursi yang sudah disediakan petugas, selama proses menunggu d ruang tunggu. kami melihat orang tua yang sudah lanjut usia dibolehkan membawa pendamping yang mana pendampng tersebut masih ada ikatan keluarga (9/04/14).
Tahap selanjutnya adalah pencoblosan, Jika dalam Pemilu 2009 lalu, kita mencontreng, Pemilu 2014 ini kita kembali kemencoblos. Akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos.  Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu pertama Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik,kedua
Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon, ketiga Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon[3].
Sedangkan untuk memilih anggota DPD, ada 3 (tiga) cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD. Pada saat penghitungan suara calon anggota DPR dan DPRD, keabsahan suara ditentukan sebagai berikut:
1.   Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
2.   Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
3.   Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan.
Setelah melakukan pencoblosan pemilih diwajibkan mencelupkan tangan kelingkingnya ke tinta bitu sebagai tanda bahwa sudah melakukan pencoblosan dan tidak boleh melakukan pencoblosan kembali.

B.     Situasi pemilu

Pemilu yang berjalan dari pukul 07.00 WIB dan selesai jam 13.00 WIB berjalan dengan lancar tdak ada kendala dan keributan. Pemilu berjalan sesua dengan prosedur dan peraturan-peraturan yang ada teah di patuhi. Tidak ada serangan fajar ataupun semacam kecurangan. Para petugaspun tidak melakukan kecurangan sampai waktu penghitungan suara.
Selain petugas ada juga saksi. Saksi adalah seorang atau lebih yang diamanahkan oleh partai dan atau tim sukses untuk mengawai jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara masng-masing tingkatan (TPS, PPS, KPUD, dst) dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014. Tugas pokok seorang saksi dalam pemilu legislatif adalah melihat, mengawasi, serta melaporkan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara (pasal 152 undang-undang pemilu). Tujuan dari tugas saksi ini adalah untuk megamankan suara partai/caleg mulai dari TPS, sampai data diserrahkan KPU pusat[4]. Dengan adanya saksi maka tidak ada kecurangan pada pemungutan suara. Saksi juga wajib menghitung data daftar pemilih tetap.
Adapun Daftar pemilih tetap di tps IX pedukuhan pakem gede kregan-gambiran (sumber dari buku DPT) yaitu :
·         Daftar Pemilih Tetap : 437
·         Jumlah pemilih yang hadir 353 orang
Dari DPT 437 orang yang hadir hanya 353 yang mana DPT wanita 206 orang dan DPT laki-laki yaitu 147. Dari pengamatan kami pemuda yang datang ke TPS ikut berpartisipasi dalam pemilu legislatif ini dikarenakan di desa tersebut sudah mengerti akan pentingnya menyalurkan hak suaranya Dan kami juga mendapat informasi bahwa Pemilih muda dominan non golput, karena tingkat kesadaran sudah tinggi dan mempunyai latar belakang pendidikan sehingga sudah mengetahui tentang pemilu (bapak sudiono, 9/04/14). Aston berumur 19 tahun kulah di universitas admajaya mengatakan “ sebenarnya ingin GOLPUT, tapi tidak jadi karena saya kembali sadar akan saya sebagai mahasiswa yang sudah mengerti akan demokrasi bahwa satu suara dari kita menentukan masa depan anak muda dan bangsa indonesia”.
Dari wawancara kepada masyarakat setempat, mereka belum mengetahui apa yang akan dipilih. Mereka belum sepenuhnya mengetahui caleq dan partai-partai politik. Mereka hanya mengerti parti PDIP, karena PDIP pernah melakukan sosialisasi di desa pakem. Rata-rata dari mereka memilih calon legislatif yang dari daerahnya yatu pedukuhan pakem gede kregan-gambiran. Dalam proses perhtungan suara, caleg DPD yang unggul yaitu Gusti kanjeng ratu Hemas dari kota jogjakarta. Dan DPR RI yang unggul yaitu dari partai PDIP dengan nama caleq widarwanti dari nganglik.Penghitungan suara berjalan dengan lancar tdak ada kericuhan. Para petugas benar-benar teliti dalam melihat lembar pemilu, walau memakan waktu yang sangat panjang dar jam 14.30 sampai jam 19.30. dari hasl pengamatan kami, keguguran pada pemilhan dikarena pemilih mencoblos lebih dari satu.


Kesimpulan

Secara umum pemilu tahun 2014 berjalan dengan lumayan baik .Dengan adanya rakyat yang sangat berpartisipasi dalam pemilu akan berjalan lancar dan apabila warga Indonesia kurang berpartisipasi dalam pemilu mungkin akan terjadinya kecurangan ataupun hilangnya LUBER dan JURDIL.


[1] Napitupulu, dalam Andrianus, dkk. 2006
[2] Croissant, et.al dalam Andrianus Pito, dkk. 2006)
[3] Sumber dari bapak sudiono warga pedusuhan pakem gede kregan-gambiran
[4] Eva selaku saksi dari partai PKS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar